BAHAN TAMBAHAN PADA PANGAN DAN BAHAYANYA


 BAHAN TAMBAHAN PADA PANGAN DAN BAHAYANYA(FORMALIN, BORAKSDAN PEWARNA BUATAN)



Pangan merupakan salah satu faktor yang langsung berpengaruh terhadap kondisi kesehatanmanusia. Pangan yang aman, bermutu dan bergizi dibutuhkan tubuh untukmenunjang aktivitas. Namunsebaliknya, pangan yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu dan gizi akan membahayakankesehatan tubuh. Oleh karena itu, pemilihan pangan sebelum dikonsumsi sangat penting agar terhindardari produk pangan yang tidak memenuhi standar serta dapat membahayakan kesehatan.Teknologi pengolahan pangan di Indonesia dewasa iniberkembang cukup pesat, diiringi denganpenggunaan bahantambahan pangan yang juga makin meningkat,hal ini terlihat pada banyaknyavariasi dan jenis makanan danminuman instan yang diproduksi dan menjadi konsumsi masyarakat.Kesalahan teknologidan penggunaan bahan tambahan yang diterapkan, baik sengajamaupun tidak disengaja dapat menyebabkan gangguan pada kesehatanatau keamanan konsumen.Namun demikian,yang perlu diperhatikan adalah bahan tambahan yang digunakan dalamproduk pangan harussesuai denganbahan tambahan yang oleh pemerintah dinyatakan aman untuk digunakanpada produk pangan.

BAHAN TAMBAHAN PANGAN

Menurut Penjelasan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentangPangan, bahan tambahan panganmerupakan bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifatdan/atau bentuk pangan.Penggunaan bahan tambahan pangan dalam produk pangan yang tidak mempunyai risikoterhadap kesehatan manusia dapat dibenarkan karena lazim digunakan. Namun, penggunaanbahantambahanpangan yang melampaui ambang batas maksimal tidak dibenarkan karenamerugikan ataumembahayakan kesehatan manusia.Ruang lingkup bahan tambahan pangan (BTP) menurutPeraturan Kepala BPOM RINomor 22Tahun 2013 dapat mempunyai atau tidak mempunyai nilai gizi, yang sengajaditambahkan ke dalampangan untuk tujuan teknologis pada pembuatan,pengolahan, perlakuan, pengepakan, pengemasan,penyimpanan dan/ataupengangkutan pangan untuk menghasilkan atau diharapkan menghasilkansuatukomponen atau mempengaruhi sifat pangan tersebut, baik secaralangsung atau tidak langsung.Menurut Permenkes RI No.722/Menkes/Per/IX/88 bahan tambahan pangan terdiri dariantioksidan, antikempal, pengawet, pewarna alam dan sintetik,pemanis buatan, pengatur keasaman,pengeras, sekuestran, pemutihdan pematang tepung, pengemulsi, pengental, pemantap, penyedaprasadan penguat rasa (Anonim, 1989). Peraturan Menteri Kesehatanini diperkuat dengan Permenkes No.1168/Menkes/1999.
Tujuan penambahan bahan tambah makanan :

1.Mengawetkan makanan dengan mencegah pertumbuhan mikroba perusak pangan atau mencegahterjadinya reaksi kimia yang dapat menurunkan mutu pangan;
2.Membentuk makanan menjadi lebih baik, renyah dan lebih enak di mulut
3.Memberikan warna dan aroma yang lebih menarik sehingga menambah selera4.Meningkatkan kualitas pangan dan5.Menghemat biaya

BAHAN TAMBAHANPANGANYANG BERBAHAYA

MenurutPeraturanMenteri KesehatanNomor : 1168/Menkes/Per/X/1999tentang Perubahanatas Peraturan MenteriKesehatan Nomor 722/Menkes/per/IX/1988 Tentang Bahan TambahanMakanan,bahan tambahan yang dilarang digunakan dalam makananadalah :Asam Borat (Boric Acid)dansenyawanya,Asam Salisilat dan garamnya (Salicylic Acid and its salt),Dietilpirokarbonat(Diethylpirocarbonate DEPC),Dulsin (Dulcin),Kalium Klorat (Potassium Chlorate),Kloramfenikol(Chloramphenicol),Minyak Nabati yang dibrominasi (Brominated vegetable oils),Nitrofurazon(Nitrofurazone),Formalin (Formaldehyde),Kalium Bromat (Potassium Bromate)Di dalam industri pangan, terutama industri rumah tangga yang pengetahuan mereka masihterbatas, penggunaan bahan tambahan yang berbahaya masih sering dilakukan (Anggrahini, 2007).Bahantambahan berbahaya yang paling sering ditambahkan produsen adalahzat pewarna RhodamineB dan Methanyl yellow, pemanis buatansiklamat dan sakarin, serta pembuat kenyal berupa formalindanboraks.







Comments

Popular posts from this blog

Macam-macam Obat dan Fungsinya

Komposisi Cairan Dialisat Untuk Hemodialisis

ASKEP (Pemenuhan Kebutuhan Cairan dan Elektrolit)